Cara UNREG kartu sim yang sudah terdaftar NIK dan KK


INGAT: UNREG dahulu sebelum membuang kartu anda yang sudah habis kuotanya agar data anda aman dan anda bisa membeli kembali perdana kuota baru kembali

Untuk saat ini (sebagian) kartu perdana yang belum di registrasi menggunakan NIK tidak bisa digunakan untuk internet (sinyal tidak muncul)

Buat anda yang sering ganti - ganti kartu untuk internet.
Konter sudah WAJIB menerapkan REGISRASI menggunakan NIK dan No. KK saat anda beli kartu perdana

Satu NIK hanya bisa untuk registrasi 3 nomor kartu saja, jadi saat ingin ganti kartu, dan sebelum kartu (SimCard) lama anda dibuang, ada baiknya untuk melakukan UNREG terlebih dahulu supaya NIK anda bisa digunakan kembali untuk registrasi kartu yang baru

Berikut adalah cara pembatalan registrasi alias unregistered (UNREG) pada proses registrasi kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya


  • TELKOMSEL
    • Cara Unreg
      • Ketik: UNREG#NIK kirim ke 4444
      • Contoh: UNREG#32000015486520145 lalu kirim ke 4444
  • INDOSAT
    • Cara Unreg
      • Ketik: Unpair#No.HP kirim ke 4444
      • Contoh: Unpair#085722654123 lalu kirim ke 4444
  • XL/AXIS
    • Cara Unreg
      • Ketik: UNREG#No.HP kirim ke 4444
      • Contoh: UNREG#081922654123 lalu kirim ke 4444
Apabila nomor NIK dan KK yang dikirimkan gagal, anda bisa menghubungi
Layanan Call Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, melalui;
Telp: 1500537 SMS: 08118005373
FB: Ditjen Dukcapil WA: 08118005373
E-Mail: callcenter.dukcapil@gmail.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.